Dpnews Indonesia || Surabaya – Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya mengurangi hukuman dua perwira TNI Angkatan Darat dalam vonis banding kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hukuman keduanya dipangkas dua tahun, meskipun seluruh terpidana tetap dipecat dari dinas militer.
Dua perwira tersebut adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han). Pada putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang akhir Desember 2025, keduanya divonis sembilan tahun penjara. Melalui vonis banding yang turun baru-baru ini, hukuman mereka menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara itu, hukuman terhadap terpidana lain dari 22 orang yang terlibat tidak mengalami perubahan signifikan. Seluruh terpidana, termasuk yang berpangkat bintara dan tamtama, tetap dipecat dari TNI AD serta diwajibkan membayar restitusi secara bersama-sama sebesar Rp 544 juta lebih kepada keluarga korban.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, prajurit TNI AD asal Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh rekan-rekannya di unit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/WM. Korban mengalami kekerasan fisik berat hingga meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Perkara ini dibagi dalam beberapa berkas dan menarik perhatian publik karena melibatkan anggota militer.
Sidang banding digelar secara daring pada Maret 2026 di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, dengan orang tua korban, Pelda Christian Namo dan Paulina Sepriana Mirpey, memberikan keterangan sebagai saksi. Putusan banding ini menjadi tahap lanjutan setelah 22 terdakwa mengajukan banding atas vonis tingkat pertama yang dianggap sebagian pihak belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
Hingga saat ini, keluarga korban masih menanti pelaksanaan putusan secara penuh, termasuk pemecatan dan pembayaran restitusi. Proses hukum kasus ini diharapkan dapat memperkuat disiplin internal TNI sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.











