Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Roy Suryo Tanggapi SP3 terhadap Rismon Sianipar dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

125
×

Roy Suryo Tanggapi SP3 terhadap Rismon Sianipar dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, memberikan tanggapan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima Rismon Sianipar.

Roy Suryo menyatakan bahwa pemberian SP3 tersebut menunjukkan upaya meredam kasus agar tidak masuk tahap persidangan. Menurutnya, hal ini mencerminkan kekhawatiran pihak terkait jika perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

Baca juga :  Diduga Gelapkan Honor Perangkat Desa, Camat Karang Bahagia Diminta Tindak Tegas

“Artinya Jokowi takut ada di persidangan. Jadi saking ketakutannya menghadapi P21, maka apapun dilakukan,” ujar Roy Suryo dalam dialog di Kompas TV pada Rabu (15/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses hukum kasus ijazah ini lambat karena belum menyentuh pokok perkara.

Pada Kamis (16/4/2026), Roy Suryo kembali menegaskan di Polda Metro Jaya bahwa ia tidak perlu menanggapi pernyataan Rismon Sianipar secara personal. Ia menyebut akan mengikuti arahan kuasa hukumnya terkait restorative justice dan SP3, serta memilih fokus pada substansi kasus.

Baca juga :  JK Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Saya merasa tidak perlu menanggapi Rismon Sianipar… saya tidak perlu menanggapi zombie,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai SP3 untuk Rismon Sianipar tidak sah dan mencerminkan bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum. Rismon Sianipar sendiri telah menerima salinan SP3 dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) setelah proses restorative justice dengan pihak terkait.

Baca juga :  Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Atas Desakan JK, Bantah Beri Dana Rp 50 Miliar ke Rismon

Kasus ini berawal dari tudingan dugaan ijazah palsu yang beredar, yang kemudian memicu pelaporan balik atas pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya masih menangani perkara Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Roy Suryo menyatakan akan terus mendorong agar kasus ijazah ini diusut hingga tuntas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana atau Polda Metro Jaya terkait pernyataan Roy Suryo.

Baca juga :  Arahan Dandim 0617/Majalengka: Babinsa Harus Jadi Ujung Tombak di Lapangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!