Dpnews Indonesia || Jakarta – Tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, memberikan tanggapan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima Rismon Sianipar.
Roy Suryo menyatakan bahwa pemberian SP3 tersebut menunjukkan upaya meredam kasus agar tidak masuk tahap persidangan. Menurutnya, hal ini mencerminkan kekhawatiran pihak terkait jika perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
“Artinya Jokowi takut ada di persidangan. Jadi saking ketakutannya menghadapi P21, maka apapun dilakukan,” ujar Roy Suryo dalam dialog di Kompas TV pada Rabu (15/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses hukum kasus ijazah ini lambat karena belum menyentuh pokok perkara.
Pada Kamis (16/4/2026), Roy Suryo kembali menegaskan di Polda Metro Jaya bahwa ia tidak perlu menanggapi pernyataan Rismon Sianipar secara personal. Ia menyebut akan mengikuti arahan kuasa hukumnya terkait restorative justice dan SP3, serta memilih fokus pada substansi kasus.
“Saya merasa tidak perlu menanggapi Rismon Sianipar… saya tidak perlu menanggapi zombie,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai SP3 untuk Rismon Sianipar tidak sah dan mencerminkan bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum. Rismon Sianipar sendiri telah menerima salinan SP3 dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) setelah proses restorative justice dengan pihak terkait.
Kasus ini berawal dari tudingan dugaan ijazah palsu yang beredar, yang kemudian memicu pelaporan balik atas pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya masih menangani perkara Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Roy Suryo menyatakan akan terus mendorong agar kasus ijazah ini diusut hingga tuntas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana atau Polda Metro Jaya terkait pernyataan Roy Suryo.











