Dpnews Indonesia || Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang setara.
UU PPRT yang disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR ini menetapkan kerangka hukum yang mengakui PRT sebagai pekerja dengan hak-hak formal. Salah satu ketentuan utama adalah jaminan sosial. Pekerja rumah tangga kini berhak atas program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, UU ini memberikan akses pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak swasta yang berwenang. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pekerja domestik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan pengesahan ini sebagai langkah penting untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan. “Ini perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya.
Pengesahan UU PPRT diharapkan segera diundangkan dan diimplementasikan, dengan peraturan pelaksana yang akan diterbitkan dalam waktu singkat. Jutaan PRT di seluruh Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk perlindungan upah, jam kerja, cuti, serta jaminan sosial.











