Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

‎Gus Desun Soroti Sidik Ganda Penyidikan Dana Hibah KONI Majalengka Antara Kejari dan Inspektorat

39
×

‎Gus Desun Soroti Sidik Ganda Penyidikan Dana Hibah KONI Majalengka Antara Kejari dan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka diduga berjalan lebih dulu sebelum audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat rampung.

‎Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Majalengka, Dede Sunarya atau yang akrab disapa Gus Desun, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme penanganan antara aparat penegak hukum (APH) dan APIP.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Simulasi Pengamanan di Pilkada Kabupaten Bekasi

‎Menurut Gus Desun yang merupakan Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Inspektorat Majalengka sejak awal 2026 tengah melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2025.

‎Hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan diserahkan kepada KONI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 7 April 2026.

Baca juga :  Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan di Karawang Dipindahkan ke RS Purwakarta Atas Permintaan Keluarga

‎“Berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak yang diaudit memiliki waktu 60 hari sejak menerima LHP untuk menindaklanjuti temuan, baik melalui perbaikan administrasi maupun pengembalian kerugian negara,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

‎Namun, di sisi lain, Kejaksaan Negeri Majalengka diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 3 Maret 2026, atau sebelum proses audit tersebut rampung.

Baca juga :  Polemik Paspor WNA Bangladesh dan Piutang Bisnis

‎“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih penanganan. Seharusnya mekanisme awal mengedepankan peran APIP,” tegasnya.

‎Ia merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tahun 2023 yang menegaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah terlebih dahulu diverifikasi oleh APIP. Dari hasil verifikasi tersebut ditentukan apakah temuan bersifat administratif atau mengandung unsur pidana.

Baca juga :  Kapolsek Wanayasa Hadiri Peringatan HUT Bawaslu Ke 6 Purwakarta 

Jika hanya bersifat administratif, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal pemerintahan. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana, barulah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

‎Gus Desun juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan 177/PUU-XXII/2024, yang menekankan pentingnya membedakan kesalahan administratif dengan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pidana.

Baca juga :  Predikat WTP Kado Terindah Bagi BN Holik Menjelang Akhir Masa Jabatannya Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

‎Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka terkait alasan penerbitan Sprindik sebelum selesainya audit Inspektorat. Demikian pula, belum diketahui apakah hasil audit APIP mengarah pada pelanggaran administratif atau mengandung unsur pidana.

Sementara itu, untuk penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai, dan seluruh temuan terkait pengembalian kerugian negara disebut telah ditindaklanjuti oleh pihak KONI.

Baca juga :  Beri Dukungan Moril Prajurit di Perbatasan, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Pos Kout Senaning Satgas Yonzipur 5/Abw

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi antar lembaga dalam menangani dugaan penyimpangan keuangan daerah.

‎Gus Desun menegaskan, koordinasi antara APIP dan APH menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih serta untuk menjamin kepastian hukum.

Baca juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Cianjur Gelar Operasi KRYD
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!