Dpnews Indonesia || Cianjur – Kasus dugaan video call tak senonoh yang melibatkan Sekretaris Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, kini menjadi ujian berat bagi citra pemerintahan desa. Oknum Sekdes berinisial AS terseret dalam pusaran skandal setelah rekaman pribadi diduga bocor ke publik dan berujung ancaman penyebaran.
Awalnya, perkenalan terjadi lewat TikTok. Komunikasi yang semula ringan beralih menjadi percakapan intens dengan seorang pria yang belakangan diketahui bukan pasangannya. Hubungan virtual itu kemudian berlanjut ke panggilan video call, yang menurut informasi, dilakukan AS tanpa busana.
Situasi berubah ketika pihak pria diduga merekam keseluruhan interaksi tersebut. Rekaman itu kemudian dipakai sebagai alat tekanan, dengan ancaman akan disebarkan jika tuntutannya tidak dipenuhi. Dari yang awalnya dianggap sebagai hubungan pribadi, perkara ini berubah menjadi bentuk pemerasan yang merendahkan martabat.
AS mengaku sempat mendapat janji pernikahan dari pria tersebut. Keyakinan itu bahkan diperkuat oleh respons keluarga perempuan, termasuk sang kakak, yang ikut terlibat dalam komunikasi. Janji itu yang membuatnya percaya dan membuka diri. Namun realitasnya berbalik. Janji tinggal janji, yang tersisa hanya tekanan dan ancaman.
Fakta lain yang memperkeruh keadaan adalah status perkawinan AS. Saat dikonfirmasi awal April 2026, ia menyatakan masih terikat perkawinan namun sedang dalam proses perceraian. Status itu tidak serta-merta membenarkan tindakan yang dilakukan. Bagi warga, seorang aparatur desa melekat pada standar moral yang lebih tinggi, terlepas dari kondisi pribadi yang sedang dihadapi.
Reaksi masyarakat tidak bisa dianggap sepele. Banyak warga menilai tindakan itu mencederai kepercayaan publik terhadap institusi desa. “Perangkat desa itu panutan. Meski ada persoalan rumah tangga, menjaga etika adalah kewajiban, bukan pilihan,” kata salah seorang warga dengan nada kecewa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur sudah angkat suara. Pihak DPMD menyatakan sangat menyayangkan kejadian ini dan menegaskan akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Langkah pembinaan dan sanksi administratif menjadi opsi yang kini sedang dikaji.
Yang membuat kasus ini lebih pelik adalah belum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait unsur pidana pornoaksi di dalamnya. Masyarakat kini menunggu ketegasan, bukan hanya teguran administratif. Tanpa tindakan nyata, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang dan mengikis wibawa pemerintahan di tingkat paling dasar.
Peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat keras. Jabatan publik bukan sekadar pekerjaan, tapi tanggung jawab moral yang melekat 24 jam. Di era digital, satu kesalahan dalam ruang privat bisa langsung menjadi konsumsi publik dan merusak institusi secara keseluruhan. Pertanyaannya sekarang, apakah pembinaan saja cukup, atau perlu sanksi yang benar-benar memberi efek jera.











