Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dapur MBG Cilaku Tiga Beroperasi Diduga Tanpa Izin, Limbah Cemari Sumur dan Kolam Warga

206
×

Dapur MBG Cilaku Tiga Beroperasi Diduga Tanpa Izin, Limbah Cemari Sumur dan Kolam Warga

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan pemerintah sejatinya hadir untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Namun di Kampung Kurulung, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Cianjur, niat baik itu justru memicu keresahan. Dapur MBG yang beroperasi sejak 7 April 2026 berdiri di tengah permukiman padat tanpa kelengkapan izin, dan kini diduga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang merugikan warga.

Kegelisahan paling nyata dirasakan Ibu Mira, warga RT 01 RW 07 yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi dapur. Ia mengaku telah berulang kali mengadukan dugaan pencemaran limbah ke pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup Cianjur. Sayangnya, respons yang diterima belum memberi kepastian. Pemerintah desa menyatakan perizinan masih dalam proses, sementara aktivitas dapur terus berjalan tanpa jeda.

Baca juga :  Milad Ke-1 Ikatan Keluarga Minang (IKM) Grand Wisata: Mempererat Tali Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Komarudin, membenarkan pihaknya telah melakukan survei ke lokasi pada Rabu, 23 April 2026. Ia menyebut instalasi pengolahan limbah atau IPAL di dapur tersebut saat ini sedang diperbaiki. “Kami langsung turun ke lapangan karena persoalan limbah MBG menjadi prioritas. Penanganan tidak bisa ditunda,” ujarnya melalui sambungan telepon. Meski begitu, warga merasa tindakan itu datang terlambat setelah dampaknya sudah meluas.

Baca juga :  Dua Oknum Perangkat Desa Sukadana Diduga Pakai Ijazah Punya Orang Lain dan Memalsukan Data Umur

Dampak paling parah terlihat pada dua kolam ikan milik warga yang mendadak mati tak lama setelah dapur beroperasi. Air sumur bor dengan kedalaman 25-35 meter yang berada lebih dari 20 meter dari lokasi dapur kini mengeluarkan bau menyengat dan tidak layak pakai. “Saya sudah tidak berani minum air sumur. Untuk mandi saja harus memakai antiseptik,” kata Ibu Mira dengan nada prihatin. Bau limbah juga meresap hingga malam hari, mengganggu waktu istirahat warga yang rumahnya berdempetan dengan dapur.

Masalah tidak berhenti pada pencemaran air. Aktivitas memasak yang kerap berlangsung malam hari menimbulkan kebisingan dan bau masakan yang memenuhi permukiman. Lingkungan yang sebelumnya tenang berubah menjadi riuh dan tidak nyaman. Kondisi ini diperparah oleh area depan dapur yang sering dijadikan tempat parkir kendaraan operasional, sehingga menyempitkan ruang gerak warga.

Baca juga :  Beasiswa Unggulan 2025, Begini Cara Cek Pengumuman Administrasi

Secara tata ruang, penempatan fasilitas berskala produksi pangan di tengah permukiman jelas menyalahi kaidah dasar lingkungan dan kesehatan. Dapur MBG seharusnya memiliki jarak aman dan sistem drainase memadai agar limbah tidak mencemari pemukiman. Faktanya, pola drainase di wilayah tersebut memang sudah bermasalah sebelumnya akibat limbah rumah tangga tetangga. Namun dampaknya tidak sebanding dengan limbah skala produksi yang kini merusak kolam dan sumur warga.

Saat ini, dua kepala keluarga yang rumahnya langsung bersebelahan dengan lahan kosong di belakang dapur menjadi pihak paling terdampak. Sementara tetangga di sisi lain juga merasakan gangguan serupa, terutama pada kualitas udara dan kenyamanan ruang hidup. Lingkaran dampak pun meluas, dari persoalan bau dan air hingga penurunan kualitas hidup sehari-hari.

Baca juga :  Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 Polres Purwakarta: Polri untuk Masyarakat

Ibu Mira menegaskan, ia tidak menolak program MBG. Ia hanya meminta agar standar operasional dan perizinan dibereskan terlebih dahulu sebelum dapur beroperasi. Izin lingkungan, persetujuan masyarakat, hingga sertifikasi halal menurutnya merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap program yang seharusnya melindungi masyarakat justru bisa runtuh.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa program sosial yang baik bisa ternoda jika prosedur diabaikan. Pembangunan yang tidak sesuai jalur perizinan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengorbankan warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Warga kini berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan rasa percaya masyarakat hilang sepenuhnya.

Baca juga :  SPPG Aulia Rahman Cilaku Benahi IPAL dan Perkuat Komitmen Lingkungan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!