Dpnews Indonesia || Cianjur – Sidang sengketa lahan Hak Guna Usaha di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, kembali bergulir pada Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Negeri Cianjur. Perkara ini mempertemukan dua pihak yang masing-masing bersikeras atas klaim kepemilikan lahan, dengan tudingan dan pembelaan yang semakin menguat di ruang sidang.
Tim kuasa hukum H. Dadeng, yang diwakili Muhammad Subhan SH, Firman, Iyos, dan Firly, membantah keras adanya dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional dalam perkara ini. Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Menurut mereka, seluruh dokumen yang dimiliki kliennya sah dan dapat diuji di hadapan hakim maupun publik.
Pokok argumen pembelaan terletak pada status HGU yang disebut telah berakhir sejak 2022 dan tidak diperpanjang. Kuasa hukum menilai, dengan berakhirnya masa berlaku hak tersebut, maka tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya kehilangan pijakan hukum. Mereka juga menyoroti persoalan dokumen KTP yang dipermasalahkan penyidik, dan menyatakan siap menghadirkan dokumen pembanding saat persidangan.
Dalam perkara sita jamin, tim pembela memastikan memiliki bukti pendukung meski belum disampaikan secara keseluruhan. “Semua akan kami buktikan di depan majelis hakim,” tegas kuasa hukum. Mereka juga menilai laporan pelapor lemah karena belum diregistrasi dan tidak memenuhi unsur pembuktian yang memadai.
Kelemahan lain yang disorot adalah ketergantungan pihak pelapor pada dokumen fotokopi tanpa menunjukkan dokumen asli. Kuasa hukum menganggap ini sebagai cacat mendasar dalam proses pembuktian. Mereka menilai persidangan berjalan kurang efektif dan berharap dakwaan terhadap kliennya dapat dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan empat saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan. Di sisi lain, kuasa hukum H. Dadeng juga menyiapkan saksi yang meringankan dan tidak menutup kemungkinan melayangkan laporan balik. Mereka berharap kliennya memperoleh putusan bebas.
Dari pihak PT Mutiara Bumi Parahiyangan, Direktur Utama Tamami Santoso mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam perkara ini. Ia baru mengetahui kasus tersebut setelah menjabat pada 2022. Hasil pemeriksaan polisi menemukan dua dokumen sita dengan nomor dan tahun berbeda, yakni 1997 dan 1999, yang menurutnya tidak layak menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Tamami juga menyebut adanya dugaan jual beli lahan kepada pihak ketiga serta pengajuan sekitar 700 sertifikat, dengan lebih dari 300 di antaranya sudah terbit. Namun, sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar mengaku tidak pernah mengajukan permohonan. Mereka hanya diminta menyerahkan KTP tanpa mengetahui proses selanjutnya. Selain itu, ada ketidaksesuaian administratif karena rekomendasi dikeluarkan Desa Sukaresmi sementara lokasi lahan berada di Desa Cikancana.
Saat ini sekitar 400 sertifikat masih tertahan dan telah diblokir oleh Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyelidikan. Tamami telah melayangkan surat ke PN Cianjur guna meminta kejelasan status sita jaminan yang disebut tidak terdaftar resmi. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat ke depan.











