Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Manipulasi Usia di Dokumen Pendudukan Jadi Komoditas CUAN Sindikat TPPO

75
×

Manipulasi Usia di Dokumen Pendudukan Jadi Komoditas CUAN Sindikat TPPO

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Tangerang

Dpnews Indonesia || Tanggerang – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke wilayah Timur Tengah kembali memicu polemik hebat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan sistematis manipulasi dokumen kependudukan yang menjadikan perbedaan usia sebagai celah bisnis atau “komoditi cuan” demi meloloskan calon pekerja yang secara regulasi sudah tidak memenuhi syarat usia.

Dugaan praktik lancung ini mencuat setelah adanya pengaduan dari keluarga Rokayah, seorang PMI asal Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada posko pengaduan Dpnews Indonesia pada akhir April 2026.

Baca juga :  Sekretariat DPC Repdem Purwakarta Adakan Santunan Anak Yatim Dan Duafa

Rokayah yang saat ini berada di bawah naungan Syarikah Almawarid, Arab Saudi, dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan. Melalui pihak keluarga, ia memohon bantuan untuk segera dipulangkan ke tanah air. Alasan utamanya adalah kondisi fisik yang kian menurun akibat beban kerja yang berat, yang tidak lagi sebanding dengan usia biologisnya yang sebenarnya.

Tim posko pengaduan menemukan bukti autentik adanya disparitas data yang signifikan. Berdasarkan e-KTP milik korban, Rokayah merupakan kelahiran tahun 1976. Namun, dalam paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 22 Juli 2025, tercatat selisih usia hingga 5 tahun lebih muda dari data asli.

Baca juga :  Jerit Dibalik Janji, Puluhan TKW Ilegal Di penampungan Timur Tengah

Perbedaan data ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan diduga kuat sebagai upaya manipulasi sengaja agar korban tetap “layak” dalam sistem penerimaan pekerja migran di negara penempatan.

Fenomena ini semakin menguatkan adanya keterlibatan oknum-oknum di instansi terkait yang bekerja sama dengan sindikat pemberangkatan ilegal. Perubahan data usia ini berdampak fatal pada hilangnya jaminan perlindungan dan asuransi kesehatan bagi pekerja. Dengan data yang tidak sinkron, para PMI ini menjadi sangat rentan dan kehilangan hak-hak dasarnya ketika menghadapi kendala kesehatan atau kecelakaan kerja di luar negeri.

Baca juga :  Kurang Lebih Satu Minggu, Rekapitulasi Pemilu 2024 di PPK Mande Akhirnya Rampung

“Ini adalah bentuk eksploitasi nyata. Nyawa dan keselamatan warga negara dipertaruhkan hanya demi keuntungan finansial pihak-pihak tertentu,” ungkap perwakilan tim pengaduan dalam keterangannya.

Publik kini mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dalam memberantas mafia perdagangan orang. Kasus Rokayah hanyalah puncak gunung es dari carut-marut penempatan PMI ke Timur Tengah.

Baca juga :  Terjebak Di Zona Perang: Jeritan PMI Korban TPPO di Irak Mendesak Dievaluasi Pemerintah

Akankah pemerintah terus membiarkan praktik manipulasi data ini berjalan tanpa sanksi tegas? Dan berapakah lagi “Rokayah-Rokayah” lain yang identitasnya diubah paksa oleh sindikat demi kelancaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar jaringan yang bermain di balik meja administrasi, demi memastikan bahwa “Pahlawan Devisa” tidak lagi menjadi korban perdagangan manusia yang berkedok penempatan kerja.

Baca juga :  Penjualan Hewan Kurban di Pasar Domba Cikaret Anjlok
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!