Dpnews Indonesia || Jakarta – Hingga Mei 2026, BPJS Kesehatan masih tidak menanggung 21 jenis pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Daftar ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada perubahan mendasar terkait jenis pelayanan yang dijamin maupun yang dikecualikan. Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau memahami daftar ini agar menghindari penolakan klaim saat mengakses layanan medis.
Berikut daftar lengkap 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi (ortodonti), seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol, ketergantungan obat terlarang, atau penyalahgunaan narkotika.
- Pengobatan infertilitas atau program hamil (fertilisasi in vitro).
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja yang dijamin oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengobatan dan perawatan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan pendidikan dan penelitian.
- Pelayanan kesehatan yang merupakan eksperimen atau uji coba.
- Pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai indikasi medis.
- Obat dan bahan medis habis pakai yang tidak termasuk dalam formularium nasional.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program asuransi lain.
- Transplantasi organ yang bukan indikasi medis darurat.
- Perawatan gigi kosmetik.
- Vaksinasi yang bukan program pemerintah.
- Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BPJS Kesehatan menekankan bahwa pengecualian ini bertujuan menjaga keberlanjutan program JKN agar tetap fokus pada pelayanan kesehatan esensial dan sesuai indikasi medis. Peserta yang memerlukan layanan di luar daftar pengecualian tetap dapat mengakses manfaat JKN secara normal melalui prosedur rujukan berjenjang.
Masyarakat disarankan selalu memeriksa status kepesertaan dan ketentuan terbaru melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan untuk informasi yang paling akurat.











