Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Roy Suryo CS Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

407
×

Roy Suryo CS Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka adalah Roy Suryo.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat merilis penetapan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Baca juga :  Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Aksi Damai LSM Grib Di PT Mitsuyoshi

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Asep Edi menyebut penetapan tersangka kasus ini telah melalui proses yang panjang termasuk melibatkan sederet saksi ahli.

Delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data, seperti dilaporkan Jokowi, kata polisi.

Baca juga :  Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Dayak Pedalaman dan Penanganan Karhutla Bersama Pimpinan TNI

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (07/11).

Delapan orang tersangka itu adalah:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. M Rizal Fadillah

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

7. Rismon Sianipar

8. Tifauziah Tyassuma.

Baca juga :  Sertifikat Warga Yang Sengaja Ditahan Oleh Pihak Ke Tiga BPN Tidak Ada Solusi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Asep.

Baca juga :  Egy Maulana Vikri : Tidak Peduli Timnas Akan Melawan Skuad Pertama atau Kedua Melawan Jepang

Dia menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga :  Masih Rendahnya Kesadaran Masyarakat Layanan Panggilan Darurat 112, Kominfo Gandeng PWI
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!