Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah dan lembaga terkait telah menyelesaikan penyaluran santunan kepada korban dan keluarga korban tabrakan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27 April 2026) malam. Insiden tersebut melibatkan KRL Commuter Line yang berhenti mendadak dan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak dari belakang.
Menurut data terbaru hingga akhir April 2026, kecelakaan ini menewaskan 16 orang dan melukai sekitar 90-91 orang. Sebagian korban luka telah diizinkan pulang setelah menjalani perawatan, sementara sisanya masih dirawat di berbagai rumah sakit di Bekasi.
PT Jasa Raharja menyatakan telah menuntaskan santunan bagi seluruh 16 ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per korban, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Proses penyerahan dilakukan secara cepat, termasuk penyerahan simbolis kepada keluarga korban.
Untuk korban luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) yang menanggung biaya perawatan hingga Rp20 juta, ditambah potensi tambahan hingga Rp30 juta melalui Jasaraharja Putera.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mempercepat penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi korban yang merupakan peserta aktif. Santunan mencakup Jaminan Kematian hingga Rp42 juta, biaya pemakaman, santunan berkala, serta Jaminan Hari Tua dan Pensiun bagi ahli waris. Contohnya, keluarga salah satu korban menerima total santunan mencapai Rp340 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. PT Taspen juga memproses hak ASN korban, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan pensiun janda/duda.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemakaman korban. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi yang layak bagi seluruh korban. Berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah daerah, turut memantau agar hak korban terpenuhi tanpa hambatan.
Hingga Jumat (1 Mei 2026), proses pemenuhan hak korban dinyatakan telah tuntas oleh Jasa Raharja dan instansi terkait. Penanganan medis korban luka terus berlanjut, sementara investigasi penyebab kecelakaan masih dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemenuhan hak ini mencerminkan upaya koordinasi antarlembaga dalam memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan transportasi massal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











