Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Miris!! Sudah Gagal Berangkat Terbang Karena Positif Hamil Harus Ganti Rugi Jutaan Rupiah

1756
×

Miris!! Sudah Gagal Berangkat Terbang Karena Positif Hamil Harus Ganti Rugi Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Wiwin TKW asal Sukabumi harus menelan pil pahit ketika rencananya gagal untuk berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW)

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Seorang ibu muda asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, harus menelan pil pahit ketika rencananya gagal untuk berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan Arab Saudi karena positif Hamil.

Tak tanggung tanggung, keluarga kecil yang belum lama menikah itupun harus mengganti rugi terhadap sponsor ( perekrut_red) biaya proses dan lain lain hingga belasan juta rupiah dan jikalau tidak setelah melahirkan diwajibkan secepatnya mengurus kembali penerbangan.

Baca juga :  Antusias Warga Pulo Bambu Desa Karang Sentosa di Pesta Demokrasi Menyuarakan Hak Pilih

Hal tersebut menimpa Wiwin, 32 tahun, warga Desa Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kepada awak media pada Kamis 1 Agustus 2024, wanita kelahiran 1992 itu menceritakan betapa tertekannya ketika hendak berangkat ke Arab Saudi dinyatakan gugur dan harus ganti rugi secepatnya.

“Saya gagal berangkat pak karena positif Hamil, saya dipaksa terus harus ganti rugi atau berobat sama sponsor, saya betul betul tertekan, darimana saya dapatkan uang sebesar itu, saya kan niat bekerja itu karena butuh uang,” lirihnya.

Baca juga :  Harta Kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dinonaktifkan Gubernur Jabar Sorot Publik

Ketika awak media bertanya apakah proses berangkatnya tersebut ada perusahaan dan ikut aturan pemerintah dengan tegas wanita yang pernah punya pengalaman kerja jadi TKW itupun memaparkan jika proses pemberangkatannya diduga secara ilegal (Unprosedural).

“Saya buat pernyataan kalau saya siap berangkat secara unprosedural pak, saya tanda tangan entah apalagi yang ada di surat tersebut, sponsor saya dari Sukabumi bernama Mamah Leni, dikasihkan ke sponsor Cianjur yang bernama Bu Hj. Oyok,” terangnya.

Baca juga :  Giat Karbak Satgas Citarum Harum Sektor 12 Kembali Bersihkan Sungai Cibalagung

Tim awak media pun mencoba untuk menggali informasi dari para perekrut atau yang akrab disebut sebagai sponsor tersebut melalui media WhatsApp atas kejadian yang menimpa Wiwin.

Adalah Mamah Leni, dengan jelas membenarkan semua apa yang diterangkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut.

“Ya, kenapa,? ada yang salah, tidak harus dicicil itu penggantian proses, ya saya mengerti tujuan anda,  kalau masalah legalitas yang bersangkutan tau dari sebelumnya, tidak ada pemaksaan disini, maaf yang mengadu hal ini siapa?,” tulisnya di media WhatsApp.

Baca juga :  PPK Kecamatan Cibuaya Lakukan Sosialisasi Forum Warga di Desa Pajaten

Mamah Leni pun menegaskan jikalau legalitas pemberangkatan semua pada tau dan tidak ada unsur pemaksaan.

“Kalau bicara masalah kelegalitasan mungkin tau sendiri yah, terus disini gak ada unsur pemaksaan atau apapun, semua atas dasar kebutuhan yang bersangkutan, karena ekonomi yang terjerat kebutuhan ekonomi, terus menghubungi saya dan terjadilah proses dan kurang lebihnya seperti itu, dan waktu penerbangan positif hamil dan kami kembalikan begitu,” terangnya lagi melalui Voice not.

Sungguh suatu hal yang membuat kita prihatin, ketika maraknya kembali pemberangkatan ilegal terutama ke negara penempatan Timur Tengah, setelah negara kita menyatakan darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga :  Polres Purwakarta Ikuti Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa

Puluhan bahkan ratusan para perekrut ditangkap bahkan hingga sekarang masih mendekam di jeruji besi karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja tersebut.

Bukan main main, ancaman UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, menanti siapa saja yang berani menabraknya. Begitupun UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, akan menghadang siapa saja yang berani melanggarnya.

Namun apa yang terjadi ketika kita melihat cerita diatas. Apakah para sindikat TPPO sekarang sudah pada kebal Hukum. Wallahu Alam..

Baca juga :  Campak Mewabah, Kemenkes Gencar Edukasi Masyarakat soal Imunisasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!