Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sisi Gelap Pemerasan Oknum Wartawan: Antara Pelanggaran Etika dan Misteri di Balik Upeti

81
×

Sisi Gelap Pemerasan Oknum Wartawan: Antara Pelanggaran Etika dan Misteri di Balik Upeti

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Fenomena tertangkap tangannya oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan dalam kasus pemerasan kembali mencoreng wajah pers Indonesia. Rentetan kasus ini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah publik: Mengapa praktik ini terus berulang, dan apa sebenarnya yang disembunyikan oleh pihak yang menjadi sasaran pemerasan?

Kasus terbaru yang mencuat di Mojokerto, di mana seorang oknum wartawan diamankan karena terbukti memeras seorang lawyer, menjadi puncak gunung es dari problem akut integritas profesi. Namun, di balik jeruji besi yang menanti para oknum tersebut, muncul diskursus kritis mengenai transparansi dana yang digunakan sebagai “uang tutup mulut.”

Baca juga :  Alat Peraga Kampanye (APK) Sembrawut

Dalam kacamata hukum dan logika publik, pemerasan tidak terjadi di ruang hampa. Jika seorang oknum wartawan meminta sejumlah uang dengan ancaman pemberitaan, pertanyaannya adalah: Berita apa yang ditakuti? Mengapa seorang pejabat publik, seperti Kepala Desa, merasa perlu merogoh kocek pribadi atau bahkan dana desa untuk membungkam sebuah isu?

Praktisi hukum dan pengamat media kini mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya terpaku pada delik pemerasan (Pasal 368 KUHP), tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap “perkara awal” yang menjadi senjata pemerasan tersebut. Ada kecurigaan bahwa di balik ketakutan korban, terdapat potensi mal-administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang seharusnya juga diusut tuntas.

Baca juga :  Pemerintah Tetapkan Penarikan Utang Rp 832,2 Triliun untuk Biayai Defisit APBN 2026

Dunia pers Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 7 secara tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia menaati Kode Etik Jurnalistik. Pemerasan adalah pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga mengkhianati pilar keempat demokrasi.

“Wartawan yang benar bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kantong pribadi dengan cara mengancam. Namun, publik juga harus kritis; kenapa ada pihak yang bisa diperas? Apa yang salah dengan tata kelola di instansi atau desa tersebut?” ujar seorang analis media.

Baca juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Kostrad Bantu Tenaga Kesehatan

Lagi dan lagi, kinerja wartawan kini berada di bawah mikroskop publik. Pandangan skeptis mulai bermunculan, mempertanyakan integritas mereka yang membawa kartu pers namun berperilaku layaknya aparat penegak hukum gadungan.

Publik kini menanti keberanian aparat untuk membongkar kotak pandora ini secara utuh. Investigasi yang menyeluruh—baik terhadap oknum yang memeras maupun terhadap alasan mengapa uang tersebut diberikan—menjadi kunci untuk membersihkan ekosistem demokrasi kita dari praktik-praktik kotor yang berlindung di balik kebebasan pers.

Baca juga :  Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Cabang Kodrat Kabupaten Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!