Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Amalgamasi Saldo JHT dan Layanan Digital Tanpa Calo

148
×

BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Amalgamasi Saldo JHT dan Layanan Digital Tanpa Calo

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta dengan mengoptimalkan proses amalgamasi atau penggabungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari berbagai nomor Kepesertaan (KPJ). Langkah ini diharapkan memudahkan peserta yang memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan akibat perpindahan pekerjaan, sekaligus mendorong penggunaan kanal resmi tanpa melibatkan calo atau perantara.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa proses amalgamasi kini semakin sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta cukup melakukan pengkinian data dengan memasukkan nomor KPJ lama yang ingin digabungkan. Proses ini juga bisa dilakukan melalui HRD perusahaan bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau langsung di kantor cabang terdekat.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Beserta Kapolsek Jajaran Ikuti Anev Situasi Kamtibmas Bersama Polda Jabar

“Penggabungan saldo ini penting agar seluruh iuran peserta terkonsolidasi dalam satu nomor KPJ aktif, sehingga tidak ada saldo yang tertinggal saat klaim JHT,” ujar juru bicara BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Maja Sambangi Warga Binaan

Selain amalgamasi, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat layanan digital seperti LAPAK ASIK dan fitur klaim di aplikasi JMO. Semua proses klaim JHT disebutkan gratis dan tidak memerlukan biaya tambahan. Pihak BPJS secara konsisten mengimbau peserta untuk menghindari jasa calo yang kerap memungut biaya tinggi dan berisiko penipuan.

Dengan optimalisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta yang dapat mengakses manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan secara cepat, aman, dan transparan. Peserta diimbau selalu memeriksa informasi resmi melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.

Baca juga :  Bupati Bersama Ketua DPRD Cianjur Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!