Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Hormati Vonis Bebas Tiga Eks Pejabat Bank dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

104
×

Kejagung Hormati Vonis Bebas Tiga Eks Pejabat Bank dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari secara mendalam pertimbangan putusan hakim tersebut sebagai bahan evaluasi langkah hukum selanjutnya.

Baca juga :  Susi Pudjiastuti Resmi Diangkat sebagai Komisaris Utama Independen Bank BJB

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim. Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang, Jumat (8/5/2026).

Majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon memvonis bebas tiga eks pejabat bank, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno. Vonis serupa juga diberikan kepada mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.

Baca juga :  Satgas Mobile Yonif 323 Buat Terang Honai Warga Papua

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi, penekanan terhadap tim analisis kredit, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit. Hakim menilai kegagalan pelunasan kredit disebabkan manipulasi laporan keuangan oleh pihak Sritex, bukan tanggung jawab para terdakwa dari perbankan.

Baca juga :  Duel Sengit Persika Karawang vs Benpica FC Berakhir Imbang 2-2

Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa utama dengan pidana 10 tahun penjara. Putusan bebas ini bertolak belakang dengan vonis terhadap dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, yang dijatuhi hukuman penjara belasan tahun serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

Kejagung menyatakan akan menyampaikan sikap resmi lebih lanjut setelah kajian putusan selesai. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah dari penyaluran kredit bank daerah kepada grup tekstil Sritex yang kini telah pailit.

Baca juga :  Pj Bupati Dani Ramdan akan Tambah Insentif untuk Ketua RT/RW di Kabupaten Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!