Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kepala BGN Dadan Hindayana Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pengadaan Sertifikasi Halal Program MBG

115
×

Kepala BGN Dadan Hindayana Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pengadaan Sertifikasi Halal Program MBG

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan tersebut disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Menurut ICW, pengadaan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp49,5 miliar. Lembaga antikorupsi itu melaporkan Dadan Hindayana beserta sebuah perusahaan penyedia jasa, PT BKI. Empat kejanggalan utama menjadi sorotan: tidak adanya dasar hukum yang jelas bagi BGN untuk melakukan pengadaan tersebut, pemecahan paket pekerjaan, dugaan praktik pinjam bendera, serta penggelembungan harga.

Baca juga :  Prosesi Pemakaman Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli

ICW menilai Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN menugaskan tanggung jawab sertifikasi halal kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN secara langsung.

Pengadaan yang dipecah menjadi empat paket dengan penyedia yang sama juga dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi. Selain itu, perusahaan yang ditunjuk diduga tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi di BPJPH, sehingga berpotensi melakukan subkontrak.

Baca juga :  Krisis Penampungan Sampah: Jalan Pasir Ucing Cipeundeuy Dipenuhi Tumpukan Limbah

Hingga berita ini ditulis, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan dan menyarankan pertanyaan dialamatkan langsung kepada Kepala BGN.

Program MBG sebelumnya telah menjadi sorotan KPK terkait potensi korupsi pada anggaran besar yang membengkak dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun. ICW juga pernah menyampaikan kekhawatiran serupa mengenai transparansi dan tata kelola program ini. KPK saat ini sedang memproses laporan terbaru tersebut.

Baca juga :  KBH Wibawamukti Terpilih Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang Ditandai Penandatanganan Nota Kesepahaman
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!