Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperpanjang proses verifikasi dan validasi data pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadaan Tahun Anggaran 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 826/SEK/KP1.2.6/V/2026, perpanjangan ini dikeluarkan pada Jumat, 8 Mei 2026. Proses verifikasi dan validasi data usul melalui aplikasi SIKEP kini diperpanjang untuk memastikan kelengkapan administrasi para CPNS.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 805/SEK/KP1.2.6/IV/2026 pada awal Mei 2026 yang mengatur penetapan pengangkatan CPNS menjadi PNS. Para CPNS diwajibkan memastikan data pegawai sudah ter-update dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025.
Unit Pimpinan Tinggi Madya dan Pengadilan Tingkat Banding bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi data melalui menu Pengusulan CPNS menjadi PNS pada aplikasi SIKEP. Proses ini bertujuan memastikan transisi status kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Mahkamah Agung belum merilis jumlah pasti CPNS yang akan diangkat menjadi PNS dalam tahap ini. Para CPNS diminta memantau pengumuman resmi melalui situs Mahkamah Agung untuk informasi lebih lanjut dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan lembaga.











