Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Lukman dan P3MI, PT Buana Rizki Diduga Abaikan Jeritan Pekerja Migran asal Sukabumi

107
×

Lukman dan P3MI, PT Buana Rizki Diduga Abaikan Jeritan Pekerja Migran asal Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia asal Sukabumi

Keterangan gambar foto ilustrasi

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Nasib pilu menimpa Siti Nuraeni (27), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Ibu muda ini dilaporkan tengah menderita sakit di Syarikah Maharah, Arab Saudi, dan kini memohon pertolongan kepada pemerintah agar bisa segera dipulangkan ke tanah air.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun melalui posko pengaduan Dpnews Indonesia pada Selasa (12/5/2026), Siti mengaku dalam kondisi fisik yang sangat lemah. Namun, meski kondisi kesehatannya kian menurun, ia mengklaim tetap dipaksa untuk bekerja oleh pihak perusahaan.

Baca juga :  Peringati Harganas Ke-32 Purwakarta: Suasana Semarak Penguatan Keluarga

“Kondisi saya sudah tidak memungkinkan untuk bekerja, tapi terus dipaksa. Saya ingin pulang, tapi pihak Syarekah justru meminta ganti rugi sebesar 5.000 Riyal atau sekitar 23 juta rupiah lebih sebagai syarat kepulangan,” ungkap Siti dalam keterangan tertulisnya.

Keberangkatan Siti ke Arab Saudi diduga kuat melalui jalur non-prosedural. Ia mengaku diberangkatkan oleh dua oknum perekrut asal Sukabumi yang bernama Lukman  dan Ujang. Lukman, yang mengaku bernaung di bawah P3MI PT Buana Rizki, kini terkesan melepas tanggung jawab.

Baca juga :  Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Jenis Sabu

Saat dikonfirmasi terkait kondisi Siti, Lukman berdalih telah menyampaikan persoalan tersebut ke pihak perusahaan dan seolah-olah menganggap kewajibannya telah selesai. Sikap abai dari para perekrut ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sistematis.

Kasus Siti Nuraeni kini menjadi sorotan publik dan aktivis kemanusiaan di Sukabumi. Proses pemberangkatan yang diduga ilegal ini menuntut ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca juga :  4 Orang Tersangka Kasus Pencurian Mobil Pickup di Sukakerta Ditangkap Sat Polres Cianjur

Publik berharap pihak kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Para terduga sindikat diharapkan dapat dijerat sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga Siti di Cireunghas terus berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar anggota keluarga mereka mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi di luar negeri.

Baca juga :  Sosialisasi Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkoba oleh Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Utara
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!