Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Bandung Barat Diduga Jadi Korban TPPO, Diselundupkan ke Libya dan Alami Kelaparan

64
×

PMI Asal Bandung Barat Diduga Jadi Korban TPPO, Diselundupkan ke Libya dan Alami Kelaparan

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Bandung Barat Nuryani Susilawati

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Di balik kemewahan kehidupan keluarga elite di Libya, tersimpan kisah pilu yang dialami Nuryani Susilawati (35), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak dan kehidupan lebih baik, Nuryani mengaku mengalami intimidasi, kelaparan, tekanan psikologis, hingga bekerja nyaris tanpa mengenal waktu selama berada di Libya.

Baca juga :  Nuansa Humanis Polres Cianjur Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Tumpeng dan Senyum Warga

Nuryani diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus iming-iming pekerjaan di Turki. Namun, setelah proses pemberangkatan, ia justru tidak sampai ke negara tujuan dan diduga diselundupkan secara ilegal ke Libya.

Negara tersebut diketahui masih menghadapi situasi keamanan yang kompleks akibat konflik internal. Dalam kondisi terisolasi dan berada jauh dari tanah air, Nuryani mengaku harus menjalani pekerjaan rumah tangga dengan beban berat tanpa mendapatkan pemenuhan hak dasar secara layak.

“Kalau ada makanan, majikan selalu memberikan kepada saya setelah basi. Itu yang selalu dilakukan. Sangat sulit mendapatkan makanan layak, padahal pekerjaan sangat bertumpuk hingga hampir 24 jam. Bagaimana kita bisa ada tenaga?” ungkap Nuryani kepada awak media Dpnews Indonesia.

Baca juga :  Purbaya Pastikan Harga BBM Stabil Tanpa Guncang APBN

Ia juga mengaku kerap mendapat perlakuan yang membuat kondisi mentalnya semakin tertekan. Di tengah kehidupan majikan yang serba berkecukupan, Nuryani justru harus berjuang memenuhi kebutuhan makan dan bertahan dari tekanan psikologis yang dialaminya setiap hari.

Kondisi tersebut membuat Nuryani mengalami frustrasi dan berada dalam tekanan berat. Ia merasa diperlakukan tidak manusiawi, sementara akses untuk mendapatkan bantuan sangat terbatas.

Setelah melalui proses panjang untuk keluar dari situasi tersebut, penderitaan Nuryani akhirnya berakhir. Pada Kamis (13/8/2026), ia berhasil kembali ke Indonesia dalam kondisi selamat.

Kepulangannya kembali membuka persoalan serius mengenai kerentanan PMI yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural, terutama mereka yang dijanjikan pekerjaan di negara tertentu tetapi kemudian dialihkan ke wilayah lain.

Baca juga :  Erni Sari PMI Asal Tangerang Menjadi Korban Sindikat Ilegal TPPO hingga ke Tunisia

Kasus Nuryani juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI serta penindakan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik TPPO.

Publik pun kembali mempertanyakan efektivitas perlindungan terhadap PMI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Di sisi lain, penanganan kasus ini juga menjadi ujian terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai perekrutan dan pengiriman PMI secara ilegal. Tanpa langkah konkret hingga ke jaringan perekrut dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut, kasus serupa berpotensi terus menimpa masyarakat yang tengah mencari penghidupan di luar negeri.

Baca juga :  Jeritan PMI dari Timur Tengah Menguat, Desakan Pulang ke Tanah Air di Tengah Krisis Perlindungan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!