Dpnews Indonesia || Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan yang mencatut nama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam modus penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan sejak 12 Mei 2026. Dalam gelar perkara di Bandung pada 19 Mei 2026, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu berinisial YRN, AY, AN, dan OSP. Keempatnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, para tersangka menjanjikan kepada korban dapat memperoleh titik lokasi SPPG dengan membayar biaya antara Rp 75 juta hingga Rp 150 juta per titik. Untuk meyakinkan korban, mereka menyediakan ID pendaftaran dan titik koordinat palsu yang diklaim telah disetujui BGN. Salah satu tersangka bahkan mencatut nama Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dengan mengaku sebagai kerabatnya.
Akibatnya, sebanyak 13 korban dari Kota Bandung dan Kota Banjar mengalami kerugian total mencapai Rp 1,963 miliar. Polisi menyatakan bahwa proses pengurusan titik SPPG tidak dipungut biaya dan bukan merupakan kewenangan pihak swasta.
Badan Gizi Nasional turut menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ID SPPG sebagaimana yang diberikan kepada para korban. BGN mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Saat ini penyidikan masih berlanjut untuk mengejar para tersangka dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pengurusan proyek pemerintah yang meminta uang di muka.











