Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Aliansi Masyarakat Cianjur Datangi PN Cianjur, Desak Pemberantasan Mafia Tanah dan Hukum yang Adil

70
×

Aliansi Masyarakat Cianjur Datangi PN Cianjur, Desak Pemberantasan Mafia Tanah dan Hukum yang Adil

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pengadilan Negeri Cianjur mendadak ramai pada , 26 Mei 2026, setelah didatangi ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cianjur. Kedatangan mereka bertujuan mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyuarakan keresahan atas maraknya kasus mafia tanah di wilayah tersebut.

Massa aliansi diterima langsung untuk berdialog dengan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur. Erli menerima langsunh alians masyarakat untuk berdialog, Regi menjelaskan bahwa awalnya terjadi miskomunikasi di internal mengenai agenda sidang hari itu. Informasi yang beredar menyebut akan ada pembacaan tuntutan, namun nyatanya agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Baca juga :  SP3 Dana Desa Cacat Hukum: KMP Punya Hak Gugat, Praperadilan Siap Ditempuh!

“Ternyata tuntutan sudah disampaikan sebelumnya. Hari ini agendanya pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa. Apapun prosesnya, kita harus hormati karena itu dilindungi konstitusi dan undang-undang di Republik Indonesia,” ujar Regi saat menyampaikan hasil dialog di depan massa.

Dalam keterangannya, Regi menegaskan bahwa dorongan masyarakat untuk mengawal kasus ini muncul dari keresahan panjang warga Cianjur terhadap praktik mafia hukum yang dinilai masih berkeliaran. Menurutnya, pengawalan ketat diperlukan agar proses hukum memberikan efek jera dan tidak berhenti pada formalitas.

Baca juga :  Awali Kampanye Pilgub, Jeje-Ronal Datangi Basis Suara Dedi Mulyadi

Kejaksaan dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Namun, aliansi mengaku tidak akan berhenti pada tuntutan tersebut. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat, termasuk tambahan denda dan kewajiban pengembalian kerugian kepada masyarakat yang menjadi korban.

“Kami meyakini hakim bisa berdiri tegak atas keadilan. Hakim akan melihat mana yang benar dan salah, lalu memutus sesuai fakta dan kejahatan yang luar biasa ini. Kami berharap putusannya jauh lebih besar dari tuntutan jaksa,” tegas Regi.

Baca juga :  Ketua Srikandi Serly Susyanti Bersama Jajaran Srikandi Siap Hadiri Bimtek BNN RI

Sorotan utama aliansi juga mengarah pada dugaan adanya permainan dalam penerbitan sertifikat tanah. Mereka menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam mengeluarkan 7.271 sertifikat yang dinilai bermasalah, padahal perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sejak 2004.

“Secara logika dasar, bagaimana mungkin sertifikat ganda bisa keluar jika kekuatan hukumnya sudah diputuskan oleh MA? Di sini pasti ada permainan. Kita akan proses satu per satu. Setelah proses hukum pidana selesai, baru kita lanjutkan ke dugaan pemalsuan dokumen di BPN,” jelas Regi.

Baca juga :  Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA series 2026

Ketua DPC FBI Kabupaten Cianjur, Dodi Sadewa, yang turut hadir memperkenalkan diri sebagai bagian dari aliansi. Ia menegaskan bahwa pihaknya hadir bukan untuk membela orang berduit, melainkan menjadi “bodyguard” bagi masyarakat kecil yang tanahnya dirampas secara sepihak.

“Di Sukaresmi saja ada hampir 727 sertifikat yang di terbitkan Kami ingin pemberantasan ini nyata. Penegak hukum harus menghukum seadil-adilnya agar tidak ada lagi mafia tanah yang muncul di Cianjur dan seluruh Indonesia. BPN dan pihak terkait harus lebih selektif,” pungkas Dodi.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum yang berjalan menjadi contoh nyata bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.

Baca juga :  Sinergi Puskesmas dan TNI, Penyuluhan Pencegahan Stunting di Sindangwangi Disertai Pembagian Makanan Tambahan Gratis
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!