Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Camat Cugenang Lantik Dua PJS Kepala Desa Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

102
×

Camat Cugenang Lantik Dua PJS Kepala Desa Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dirangkaikan dengan pelantikan dua Pejabat Sementara Kepala Desa pada Senin pagi. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Cugenang, Ali Akbar, dan berlangsung khidmat di halaman kantor kecamatan.

Dalam sambutannya, Ali Akbar menjelaskan bahwa kegiatan hari ini memiliki dua agenda penting. Pertama, memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum memperkuat nilai kebangsaan. Kedua, melantik dua PJS Kepala Desa untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Desa Cijedil dan Desa Cibulakan.

Baca juga :  Hingga Di Penghujung Ramadhan, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Hingga Menjelang Sahur

Pelantikan dua pejabat ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif dan belum terselenggaranya pemilihan kepala desa baru. Ali menegaskan, penunjukan PJS tetap melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur, meski usulan awal diajukan oleh pihak kecamatan.

Selain Cijedil dan Cibulakan, kecamatan juga akan segera mengajukan PJS untuk Desa Galudra. Menurut Ali, selama ini Desa Galudra tidak bisa dijabat oleh PJS dari unsur non-ASN. PJS definitif baru akan mulai bertugas pada Juli mendatang sesuai SK dengan masa jabatan maksimal enam bulan atau hingga dilantiknya kepala desa terpilih hasil Pilkades.

Baca juga :  Tanggap Bencana, Anggota Koramil 1704 Talaga Datangi Lokasi Kejadian Tanah Longsor

Targetnya, pemilihan kepala desa di ketiga desa tersebut dapat rampung pada akhir Desember 2025 atau awal 2026. “Mudah-mudahan sesuai harapan kita semua, Pilkades di luar desa itu bisa segera selesai dan kepala desa barunya bisa dilantik,” ujar Ali Akbar.

Sebelum menugaskan dua PJS yang baru dilantik, pihak kecamatan terlebih dahulu meminta komitmen dari yang bersangkutan. Ada dua poin utama yang ditekankan. Pertama, PJS harus mampu mengawal penyelenggaraan Pilkades di desanya agar berjalan lancar, aman, dan tertib. Kedua, menyelesaikan program dan kegiatan desa selama masa penugasan.

Baca juga :  Hasil Pengeboran Empat Bulan Ungkap Potensi Cadangan Emas Baru di Prospek Kolokoa, Gorontalo

Ali juga menegaskan kriteria utama pemilihan PJS adalah pegawai negeri sipil. “Yang utama memang harus ASN. Kami tidak bisa menugaskan yang lain,” katanya. Selain status kepegawaian, penilaian juga didasarkan pada kemampuan menjalankan tugas-tugas sebagai pejabat kepala desa.

Mengenai mekanisme pemilihan kepala desa ke depan, Ali menyebut ada dua opsi yang pernah dibahas bersama DPRD Cianjur: menggelar Pilkades serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu. Setelah dimusyawarahkan bersama BPD, masyarakat, dan para calon, disepakati opsi musyawarah dengan perwakilan masyarakat dan tokoh RT/RW. Alasannya, masa bakti kepala desa sebelumnya masih cukup lama jika dihitung ulang dari awal delapan tahun.

Baca juga :  Polsek Maja Tingkatkan Pengawasan Pada Jam Rawan Dengan Patroli Rutin

Untuk Desa Galudra, kecamatan menghadapi tantangan karena tidak ada calon PJS yang berdomisili di desa tersebut. Jika PJS saat ini pensiun, kecamatan akan menugaskan Kasi atau pegawai lain yang tersedia. Ali menekankan, pelayanan di kecamatan harus tetap berjalan. Jika tidak ada pegawai internal yang memungkinkan, koordinasi akan dilakukan dengan OPD lain, misalnya dari Dinas Pendidikan, sepanjang yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara.

Dengan pelantikan ini, Kecamatan Cugenang berharap roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan stabil sambil menunggu proses demokrasi Pilkades rampung.

Baca juga :  Satlantas Polres Purwakarta Terus Edukasi Warga Soal Keselamatan Berlalulintas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!