Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatan

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Kontrol Pasien yang Lebih Tertib Mulai 1 Juni 2026

82
×

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Kontrol Pasien yang Lebih Tertib Mulai 1 Juni 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – BPJS Kesehatan mulai memberlakukan penyesuaian aturan pelayanan kontrol pasien rawat jalan per 1 Juni 2026. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan datang sesuai jadwal yang tercantum dalam surat kontrol untuk menghindari penumpukan antrean dan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan.

Menurut pengumuman yang beredar dan dikonfirmasi berbagai sumber, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang ditentukan pada surat kontrol tidak dapat dilayani. Sementara itu, pasien yang datang terlambat masih bisa mendapatkan pelayanan dengan melakukan reservasi online paling lambat H-1 (sehari sebelumnya). Apabila terdapat indikasi kegawatdaruratan, pasien dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa mengikuti jadwal kontrol.

Baca juga :  BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Amalgamasi Saldo JHT dan Layanan Digital Tanpa Calo

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien, dengan mempertimbangkan kondisi medis dan jadwal pelayanan rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penerbitan surat kontrol bukan ketentuan baru sepenuhnya, melainkan penekanan pada kepatuhan jadwal untuk menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan. Peserta diimbau selalu memeriksa tanggal kontrol dan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk reservasi serta informasi terkini.

Aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya kesehatan, mengurangi waktu tunggu, serta memastikan pasien dengan kebutuhan mendesak mendapatkan prioritas yang tepat. Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk segera menyesuaikan jadwal kunjungan mereka agar tidak mengalami kendala saat berobat.

Baca juga :  Sitaan 44 Kasus Narkoba, Kejari Adakan Pemusnahan Di Depan Kejaksaan Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!