Dpnews Indonesia || Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berlanjut pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, serta turut termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang perdana yang digelar Senin (29/6/2026) dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo selaku pemohon membacakan permohonannya, yang intinya meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah dan penangkapannya tidak sah.
Roy Suryo, yang merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu, mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan Polisi. Ia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menetapkan seluruh rangkaian sidang praperadilan berlangsung selama tujuh hari kerja. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.bcaaf8
Proses praperadilan ini menjadi sorotan karena dapat memengaruhi kelanjutan perkara pidana Roy Suryo yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sidang hari ini diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai argumen hukum kedua belah pihak.











