Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Dua PMI Asal Bandung Barat Diduga Jadi Korban TPPO di Suriah dan Libya, Memohon Segera Dipulangkan ke Indonesia

100
×

Dua PMI Asal Bandung Barat Diduga Jadi Korban TPPO di Suriah dan Libya, Memohon Segera Dipulangkan ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Nasib memilukan kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dua perempuan asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan melalui jalur perekrutan yang tidak jelas dan kini terjebak di kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan laporan yang diterima Posko Pengaduan Dpnews Indonesia pada Jumat (12/6/2026), kedua PMI tersebut saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan dan berharap dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga :  Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Korban pertama, Ayu Agustina (30), warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, awalnya diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA). Namun dalam perjalanannya, Ayu diduga berpindah-pindah majikan hingga akhirnya berada di Suriah. Saat ini ia dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan berada dalam situasi yang rentan tanpa kepastian perlindungan maupun kepulangan.

Sementara itu, Nuryani Susilawati (35), warga Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, dilaporkan mengalami perpindahan penempatan dari Turki ke Libya tanpa kejelasan kontrak kerja. Dalam kondisi tertekan dan jauh dari keluarga, Nuryani terus meminta bantuan agar dapat segera kembali ke tanah air.

Baca juga :  Hendak ke Timur Tengah, 6 Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soeta Digagalkan Berangkat

Kasus yang dialami Ayu dan Nuryani kembali menyoroti ancaman praktik perdagangan orang dan lemahnya pengawasan terhadap penempatan pekerja migran nonprosedural. Padahal, perlindungan terhadap PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban dan berbagai pihak berharap pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Luar Negeri dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan kedua PMI tersebut dan memfasilitasi proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan TPPO dan perlindungan pekerja migran harus terus diperkuat agar tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Baca juga :  ​Dua Tahun Tanpa Kabar, Suami PMI Asal Indonesia di Libya Memohon Keajaiban dan Ketegasan Pemerintah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!