Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro. Operasi tersebut digelar sejak Selasa, 28 Juli 2026, di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, total 21 orang diamankan dalam operasi itu. Rinciannya, lima orang di Jakarta (termasuk Anom Widiyantoro), 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai lebih dari 2 miliar rupiah, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Budi, perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan bupati terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual-beli jabatan, termasuk jabatan Sekretaris Daerah. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.
Selain penyitaan uang, tim KPK juga menyegel sejumlah lokasi di Pemalang, di antaranya kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta beberapa rumah terkait. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
OTT ini menjadi operasi ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah belum merinci identitas lengkap pihak lain yang diamankan maupun detail aliran dana yang disita. Pemeriksaan lanjutan terhadap para terperiksa masih berlangsung di Gedung Merah Putih.











