Dpnews Indonesia || Jakarta – Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya mendesak agar keaslian dokumen pendidikan Jokowi diuji secara terbuka di persidangan, sementara berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Menurut kuasa hukum dan pernyataan Roy Suryo, proses hukum yang akan berlangsung harus fokus pada pembuktian substansi, bukan sekadar tuduhan pencemaran nama baik. Roy Suryo menegaskan keinginannya agar sidang menjadi forum untuk membongkar dugaan kepalsuan ijazah, termasuk melalui analisis forensik digital yang telah dilakukan pihaknya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Roy Suryo beserta dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam dua klaster kasus ini. Berkas perkara klaster II kini siap dilimpahkan ke pengadilan, sehingga keduanya dipastikan segera menjalani sidang.
Di sisi lain, pihak Jokowi menyatakan kesiapan menghadapi persidangan. Mantan Presiden Jokowi menyatakan siap menunjukkan ijazah asli dari jenjang pendidikan SD hingga perguruan tinggi jika diminta hakim, dengan tujuan mengakhiri polemik yang beredar di publik.
Polemik keaslian ijazah Jokowi telah berlangsung sejak 2025, melibatkan berbagai analisis ahli telematika dan forensik digital dari kubu pengadu. Proses hukum ini diharapkan memberikan kejelasan bagi publik mengenai status dokumen tersebut.
Persidangan mendatang akan menjadi arena pembuktian di mana kedua belah pihak dapat menyajikan bukti dan saksi masing-masing di bawah pengawasan majelis hakim.











