Dpnews Indonesia || Cianjur – Pembangunan jembatan di Kampung Baduga, tapal batas Desa Kutawaringin dan Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diduga menggunakan material bekas dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Warga khawatir hal itu memengaruhi ketahanan jembatan.
Proyek dengan nilai anggaran Rp 199.000.000 itu dikerjakan oleh CV Mandala Putra Saluyu selama 49 hari kerja. Berdasarkan papan informasi proyek, jembatan tersebut menghubungkan dua desa di wilayah perbatasan Mande.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi pada Selasa, 5 Agustus 2026, mengaku sempat mendengar keluhan dari petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur terkait penggunaan material.
“Tadi sempat ada petugas dari Dinas PUPR yang mempertanyakan materialnya. Diduga ada batu bekas dari proyek sebelumnya yang dipakai lagi,” kata salah seorang warga.
Selain soal material, warga juga menyoroti bentuk konstruksi bagian atas pondasi jembatan. Seharusnya dibuat miring sesuai desain agar air tidak menghantam langsung saat debit sungai naik. Namun di lapangan justru dibuat tegak lurus.
“Ada dua hal yang kami cermati. Pertama, material bekas dipakai lagi. Kedua, bagian atas pondasi tidak dimiringkan. Kami khawatir kalau hujan besar, air akan menghantam langsung dan pondasinya tidak bertahan lama,” ujarnya.
Terkait penggunaan material bekas, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat dimanfaatkan kembali atau dijual melalui mekanisme lelang oleh pengelola aset.
Sementara pihak pelaksana pembangunan saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada di lokasi.
Warga berharap ada pengawasan lebih ketat agar pembangunan sesuai spesifikasi dan dapat bertahan lama, mengingat jembatan tersebut merupakan akses penting bagi warga dua desa.











