Dpnews Indonesia || Sukabumi – Proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi, almarhumah Evi Mentari, dari Jeddah, Arab Saudi, terkendala biaya yang mencapai sekitar Rp 70 juta. Kondisi tersebut memicu kritik dari sejumlah pegiat sosial terhadap respons Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam pertemuan di Pendopo Wali Kota Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Pertemuan dihadiri keluarga almarhumah, pegiat sosial, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan. Mereka menilai bantuan sebesar Rp 10 juta yang disalurkan melalui BAZNAS Kota Sukabumi belum mampu memenuhi kebutuhan biaya pemulangan jenazah.
Perwakilan pegiat sosial menyampaikan kekecewaan karena audiensi dengan Wali Kota dan sejumlah instansi terkait tidak berlangsung sesuai harapan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan yang lebih maksimal dalam penanganan kasus tersebut.
Suami almarhumah, Erwin, mengatakan bantuan yang diterima masih jauh dari total biaya yang dibutuhkan. Ia berharap adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah maupun masyarakat agar jenazah istrinya dapat dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi menyatakan Pemkot telah menjalankan langkah sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait. Menurutnya, bantuan dari BAZNAS merupakan bentuk kepedulian awal kepada keluarga korban.
Disnakertrans juga menyarankan agar pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban pihak sponsor atau perusahaan penempatan yang memberangkatkan almarhumah ke luar negeri.
Sementara itu, Forum Bergerak Sosial dan Budaya bersama Sekber TPPO RI menginisiasi penggalangan dana bertajuk “Open Donasi Rakyat Peduli Rp 1.000” untuk membantu menutupi biaya pemulangan jenazah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar calon pekerja migran selalu menempuh prosedur resmi dan memastikan perlindungan hukum sebelum bekerja di luar negeri guna meminimalkan risiko serupa di kemudian hari.











