Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kapolri Jelaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

72
×

Kapolri Jelaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa oleh Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kapolri, penahanan keduanya telah dijelaskan sebelumnya oleh Kapolda Metro Jaya sebagai rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. “Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit usai menghadiri ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga :  Harga LPG Nasional Stabil Per 21 Desember 2025

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu dalam dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah terkait keaslian ijazah Jokowi. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal lain yang terkait.

Polda Metro Jaya menyatakan penahanan dilakukan setelah memenuhi minimal dua alat bukti dan hasil uji forensik yang menyatakan ijazah yang dipersoalkan adalah asli. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum dibawa ke tahanan.

Jokowi sendiri menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk hadir di persidangan jika diperlukan dengan membawa ijazah aslinya. Kasus ini bermula dari polemik di media sosial sejak Maret 2025 dan telah melibatkan klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta penyidikan polisi.

Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berlanjut, dengan hak-hak tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga :  Kapolri Ajak Umat Kristiani Doakan Persatuan Indonesia Tetap Terjaga
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!