Dpnews Indonesia || Jakarta – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, praperadilan ini diajukan untuk mempersoalkan prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Roy Suryo dan rekan tersangka lainnya, termasuk dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana penahanan mereka ditangguhkan.
Sementara itu, kubu Jokowi merespons langkah ini dengan kecurigaan adanya intervensi dari pihak berpengaruh. Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Pradi Bersatu yang tergabung dalam tim hukum Jokowi, menyebut adanya dugaan keterlibatan “orang kuat” di balik Roy Suryo cs, terutama terkait cepatnya proses penangguhan penahanan.
Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat panggilan resmi terkait sidang praperadilan tersebut. Pihak kepolisian tetap membuka peluang bagi para tersangka untuk menguji proses hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan keaslian ijazah Jokowi yang disebarkan Roy Suryo dan kelompoknya. Proses hukum masih berjalan, dengan kedua belah pihak diharapkan menghormati prosedur yang berlaku.











