Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja China di Pulogadung, Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Pajak

73
×

Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja China di Pulogadung, Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Pajak

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memeriksa kepatuhan perpajakan perusahaan sekaligus memastikan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor industri baja nasional.

Menurut keterangan resmi, sidak dilakukan setelah pemerintah memperoleh indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara skala kegiatan usaha perusahaan dengan kewajiban pajak yang dilaporkan. Perusahaan diminta menyerahkan dokumen dan data pendukung untuk verifikasi lebih lanjut. Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Baca juga :  Purbaya Sidak Cek Daya Beli Masyarakat ke Pasar Tanah Abang 

Dalam sidak tersebut, Menteri Purbaya didampingi tim dari Direktorat Jenderal Pajak. Kehadiran aparat keamanan dalam operasi pengawasan semacam ini merupakan prosedur standar untuk mendukung proses pemeriksaan di lapangan, terutama ketika melibatkan penggeledahan dokumen dan aset wajib pajak.

Purbaya menyatakan bahwa langkah ini bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa pandang bulu. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat usaha, melainkan menciptakan persaingan yang adil,” ujarnya.

Pemeriksaan serupa sebelumnya juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baja China lainnya di wilayah Tangerang, Banten, yang diduga menunggak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah signifikan. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan intensif guna mencegah potensi kerugian negara akibat praktik perpajakan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga :  KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara Bupati Bekasi ADK dan HMK ke Tahap Penuntutan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!