Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Satgas Mitigasi PHK Mulai Petakan Masalah Industri Usai Rapat Koordinasi DPR

64
×

Satgas Mitigasi PHK Mulai Petakan Masalah Industri Usai Rapat Koordinasi DPR

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai memetakan berbagai permasalahan di sektor industri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gelombang PHK massal di tengah tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini.

Pemetaan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari rapat koordinasi yang digelar di Gedung DPR RI pada Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Satgas Mitigasi PHK, Prasetyo Hadi, serta perwakilan serikat pekerja.

Baca juga :  FIFA Menjatuhkan Sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel

Menurut Prasetyo Hadi, Satgas akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK serta akar permasalahannya. Tujuannya adalah mengambil langkah mitigasi yang tepat dan cepat guna melindungi tenaga kerja.

Dalam rapat yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa sekitar 55.000 pekerja saat ini terancam PHK. Salah satu kasus nyata yang disebutkan adalah penutupan operasional PT Granito yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja seluruh karyawannya.

Pemerintah dan DPR menyepakati koordinasi rutin untuk memperkuat upaya pencegahan PHK, termasuk penanganan isu suplai gas industri dan regulasi Rencana Kebutuhan Barang (RKB) yang menjadi keluhan utama pelaku industri manufaktur.

Satgas Mitigasi PHK diharapkan menjadi wadah percepatan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, termasuk memfasilitasi laporan dari buruh yang terdampak. Proses pemetaan masalah industri ini akan menjadi prioritas awal Satgas dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga :  Dandim 0617 Majalengka Hadiri Pelantikan MPC-Pemuda Pancasila Kabupaten Majalengka
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!