Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menyoroti belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka yang dinilai dapat memengaruhi iklim investasi di daerah. Hingga pertengahan tahun 2026, pembahasan RTRW masih belum rampung sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum bagi calon investor.
Direktur LKPM, Dede Sunarya, mengatakan bahwa RTRW merupakan instrumen penting yang menjadi dasar kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan berbagai sektor usaha. Menurutnya, keterlambatan pengesahan RTRW berpotensi mengurangi daya tarik Kabupaten Majalengka sebagai tujuan investasi. Investor membutuhkan kepastian mengenai peruntukan suatu kawasan, apakah diperuntukkan bagi industri, perdagangan, perumahan, atau pertanian.
Tanpa adanya RTRW yang telah disahkan, risiko perubahan pemanfaatan lahan menjadi lebih tinggi sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ujar Dede Sunarya, yang akrab disapa Gus Desun.
Ia menjelaskan, belum adanya kepastian tata ruang juga berpotensi memperlambat proses perizinan.
Sejumlah perizinan strategis, termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun perizinan bangunan, sangat bergantung pada kesesuaian dengan dokumen RTRW yang berlaku.
Selain itu, Gus Desun menilai kondisi tersebut dapat membuat investor lebih memilih daerah lain yang telah memiliki RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang jelas.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan pelaku usaha sebelum menanamkan modalnya.
“Daerah yang telah memiliki RTRW dan RDTR memberikan kepastian lokasi usaha serta proses perizinan yang lebih jelas. Hal ini tentu menjadi nilai tambah dibandingkan daerah yang masih menghadapi ketidakpastian regulasi,” katanya.
LKPM juga menilai keterlambatan pengesahan RTRW dapat menghambat optimalisasi pengembangan kawasan strategis di Majalengka, termasuk kawasan sekitar Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati dan wilayah pengembangan Rebana yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat.
Menurut Dede Sunarya, apabila kepastian tata ruang belum tersedia, peluang investasi pada sektor industri, logistik, perdagangan, maupun jasa di kawasan tersebut berpotensi tertunda.
Lebih jauh, LKPM mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan daya saing Kabupaten Majalengka dibandingkan daerah lain. Investor umumnya cenderung menghindari wilayah yang regulasinya belum final karena berpotensi meningkatkan biaya, memperpanjang waktu pengurusan izin, serta menambah risiko investasi.
Sebaliknya, LKPM berpandangan bahwa pengesahan Perda RTRW akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah. Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mempercepat pelayanan perizinan, memberikan kepastian kepada investor, mengembangkan kawasan industri, serta mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
LKPM juga menilai pernyataan Bupati Majalengka yang menekankan pentingnya kepastian RTRW sebagai instrumen untuk menyambut investor dan mengarahkan pembangunan daerah menunjukkan bahwa penyelesaian regulasi tersebut menjadi salah satu agenda strategis yang perlu segera dituntaskan demi meningkatkan daya saing investasi Kabupaten Majalengka.











