Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Sita Aset Mewah Pemilik Manfaat PT QSS dalam Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar

53
×

Kejagung Sita Aset Mewah Pemilik Manfaat PT QSS dalam Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) berinisial SDT alias Sudianto atau Aseng. Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Aset yang disita meliputi satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, puluhan alat berat, serta beberapa bidang tanah di wilayah Pontianak. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan untuk memulihkan kerugian negara.

Baca juga :  Tim Catur Iran Tunjukan Dominasi di Berbagai Kompetisi Internasional

Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2026. Ia diduga menyalahgunakan izin usaha pertambangan dengan melakukan penambangan dan ekspor bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki PT QSS.

Kejagung terus mendalami perkara ini dengan menetapkan tersangka tambahan, termasuk pejabat dan pihak terkait perusahaan. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap potensi keterlibatan lebih luas dalam dugaan penyimpangan tata kelola izin tambang tersebut.

Penyitaan aset ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian kasus dan mendukung proses pemulihan aset negara dari praktik korupsi di sektor pertambangan.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Periode 2008–2015
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!