Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

19
×

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan tersebut diumumkan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi Margono menyatakan penetapan status tersangka terhadap NH didasarkan pada kecukupan dua alat bukti. “Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Baca juga :  Bank Emok Permodalan Nasional Madani Mekar Berbohong Terkait Ijin Numpang Usaha dari Pihak Kecamatan dan Desa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor. Febrie saat ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.

Perkara TPPU ini merupakan bagian dari penanganan yang dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, di mana Tim 9 terus mengembangkan penyidikan. Detail peran NH dalam dugaan tersebut belum diungkapkan lebih lanjut oleh pihak Kejagung.

Baca juga :  Purbaya Kaget dan Bangga atas Keberhasilan Kejagung Lacak Aset Eddy Tansil
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!