Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di dimensi sosial dan budaya.
Perpres ini ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025. Dokumen tersebut membagi ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kategori utama: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, perpres ini juga mencantumkan berbagai ancaman nonmiliter lainnya, seperti radikalisme, serangan siber, judi daring, perdagangan orang, perubahan iklim, serta penyebaran ideologi terlarang dan lunturnya nilai nasionalisme. Pemerintah menekankan pentingnya antisipasi dini terhadap ancaman-ancaman ini untuk menjaga ketahanan nasional.
Peraturan ini menuai perhatian publik dan berbagai tanggapan. Beberapa pihak mendukung langkah tersebut sebagai upaya pelindungan nilai-nilai bangsa, sementara kritik muncul dari kalangan yang melihatnya sebagai isu yang berpotensi memengaruhi hak dan inklusivitas kelompok minoritas. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis penjelasan resmi lebih lanjut mengenai implementasi spesifik terkait ketentuan ini.
Perpres 111/2025 dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terkait.











