Dpnews Indonesia || Solo – Pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo menuai kontroversi. Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (3/7/2026) oleh dua warga Solo, Budi Kuswanto dan Tri Sapto, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. Mereka menduga terdapat pelanggaran dalam pemasangan baliho di tujuh titik lokasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Pelapor mempertanyakan penggunaan nama dan fasilitas Pemkot dalam baliho tersebut, meskipun pihak Diskominfo menyatakan biaya ditanggung secara pribadi oleh Wali Kota. Hal ini dinilai bertentangan dan berpotensi menyalahgunakan wewenang.
Menanggapi laporan tersebut, Respati Ardi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut hal ini sebagai risiko dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Solo telah menerima laporan dan sedang memeriksa kelengkapan berkas. Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Solo.











