Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor Jakpus ke Komisi Yudisial

57
×

Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor Jakpus ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada Senin (6/7/2026).

Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Satu hakim anggota lainnya, Andi Saputra, tidak termasuk dalam laporan tersebut.

Baca juga :  Pelaksanaan Giat Operasi Kejahatan Jalanan Oleh Polsek Tambelang

Menurut kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pihaknya menyoroti dugaan manipulasi fakta-fakta persidangan dalam putusan perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” kata Ari usai menyampaikan laporan di gedung KY, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan substansi putusan bersalah, melainkan proses dan penulisan fakta persidangan yang dinilai bermasalah.

Komisi Yudisial menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini masih menjadi perhatian publik menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nadiem Makarim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari keempat hakim yang bersangkutan.

Baca juga :  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!