Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

84
×

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 809 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara serta uang pengganti hingga Rp 5,6 triliun.

Baca juga :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Iwan Gunawan SH Sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ambon

Menurut Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Perbuatan tersebut dinilai terencana, terstruktur, dan sistematis, menyebabkan kerugian negara yang besar serta berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan selama pandemi Covid-19. Jaksa mendakwa adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan pengayaan diri dan pihak swasta. Nadiem, yang juga pendiri Gojek, membantah semua tuduhan dan menyatakan akan mengajukan banding.

Keputusan ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang Nadiem sebagai tokoh startup dan mantan menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pendidikan nasional. Proses hukum masih berlanjut dengan kemungkinan upaya banding dari terdakwa.

Baca juga :  BUMDes Di Kabupaten Bekasi Belum Beruntung? Ini kata Mbah Goen
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!