Dpnews Indonesia || Jakarta – Seorang hakim menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum. Putusan ini menjadi sorotan dalam perkembangan kasus yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyimpulkan bahwa prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Roy Suryo melanggar ketentuan prosedural yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut hakim, tidak terdapat dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
“Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur undang-undang,” ujar hakim dalam amar putusannya, Selasa (7 Juli 2026).
Roy Suryo, yang dikenal sebagai tokoh politik dan aktivis, sebelumnya ditangkap dalam kasus yang masih dalam proses penyidikan. Putusan hakim ini membuka peluang bagi pihak Roy Suryo untuk mengajukan gugatan praperadilan lebih lanjut atau upaya hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan respons resmi terhadap putusan tersebut. Kasus ini terus dipantau publik karena menyangkut isu prosedur penegakan hukum dan hak asasi manusia.











