Dpnews Indonesia || Jakarta – Kubu pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berencana mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tidak sah.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa tim hukum Jokowi akan segera menyurati MA untuk memastikan keabsahan proses penangkapan dan penahanan tersebut meskipun ada putusan praperadilan. Menurutnya, putusan itu bukan kemenangan telak bagi Roy Suryo dan proses hukum pokok perkara tetap berjalan.
Roy Suryo sendiri telah mengajukan praperadilan kedua yang sidang perdananya dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026). Pihaknya menilai langkah hukum ini sebagai bagian dari perjuangan memperjuangkan kebenaran.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Proses hukum di kepolisian masih berlanjut, sementara kedua belah pihak terus mengupayakan langkah strategis masing-masing di ranah peradilan.











