Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kubu Jokowi Siapkan Surat ke MA Pasca Putusan Praperadilan Roy Suryo

50
×

Kubu Jokowi Siapkan Surat ke MA Pasca Putusan Praperadilan Roy Suryo

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kubu pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berencana mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tidak sah.

Baca juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas dari Penahanan, Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa tim hukum Jokowi akan segera menyurati MA untuk memastikan keabsahan proses penangkapan dan penahanan tersebut meskipun ada putusan praperadilan. Menurutnya, putusan itu bukan kemenangan telak bagi Roy Suryo dan proses hukum pokok perkara tetap berjalan.

Roy Suryo sendiri telah mengajukan praperadilan kedua yang sidang perdananya dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026). Pihaknya menilai langkah hukum ini sebagai bagian dari perjuangan memperjuangkan kebenaran.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Proses hukum di kepolisian masih berlanjut, sementara kedua belah pihak terus mengupayakan langkah strategis masing-masing di ranah peradilan.

Baca juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!