Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) mendesak Pemerintah Kabupaten Majalengka, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh videotron dan reklame di wilayah Kabupaten Majalengka. Desakan tersebut disampaikan menyusul robohnya sebuah videotron di kawasan Perempatan Cigasong yang mengakibatkan seorang anak perempuan meninggal dunia.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada kedua instansi tersebut, LKPM menilai peristiwa itu tidak dapat dipandang sebagai musibah semata. Organisasi tersebut menduga terdapat kelemahan dalam pengawasan teknis, penegakan regulasi, serta pengendalian terhadap bangunan reklame yang berdiri di ruang publik.
Menurut Direktur LKPM, Dede Sunarya indikasi awal menunjukkan adanya kemungkinan pengawasan yang tidak optimal terhadap kelayakan konstruksi, masa berlaku perizinan, hingga kewajiban pemeriksaan berkala terhadap struktur videotron.
”Dugaan tersebut harus ditelusuri secara objektif agar diketahui apakah seluruh persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi atau justru terjadi kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” jelas Dede dalam keterangannya.
Dalam analisis hukumnya, Dede Sunarya yang akrab disapa Desun menyoroti peran DPMPTSP sebagai instansi yang tidak hanya menerbitkan perizinan, tetapi juga memastikan bangunan reklame memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apabila videotron tersebut tidak memiliki izin yang sah, tidak mengantongi SLF, atau izin diterbitkan tanpa verifikasi teknis yang memadai, LKPM menilai kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh.
Selain itu, Desun juga menyoroti kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Menurut mereka, apabila ditemukan reklame yang tidak berizin, masa izinnya telah habis, mengalami kerusakan struktural, atau membahayakan pengguna jalan, Satpol PP berkewajiban melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Desun juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terdapat unsur kelalaian dalam pengawasan maupun penegakan aturan, persoalan tersebut berpotensi tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat memasuki ranah pidana dan perdata.
Mereka mengutip Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum sebagai dasar kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Sebagai tindak lanjut, LKPM memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, di antaranya melakukan audit seluruh videotron dan reklame di Kabupaten Majalengka, mempublikasikan status legalitas reklame kepada masyarakat, menertibkan reklame yang tidak memenuhi ketentuan, serta meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab robohnya videotron secara menyeluruh.
Menurut Desun, penyelidikan tidak hanya perlu diarahkan kepada pemilik atau pengelola videotron, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP maupun DPMPTSP Kabupaten Majalengka terkait surat dan tuntutan yang disampaikan LKPM. Sementara itu, proses penyelidikan atas penyebab robohnya videotron di Perempatan Cigasong masih diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang merenggut korban jiwa tersebut.











