Dpnews Indonesia || Cianjur – Ratusan pelaku UMKM, akademisi, dan warga Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, berkumpul dalam sebuah forum hukum yang digelar Senin pagi. Kegiatan ini diprakarsai Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran. 11/08/2026.
Forum bertajuk Mengenal Kekayaan Intelektual: Peluang dan Pelindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM menjadi ruang diskusi terbuka. Tujuannya satu: menyadarkan masyarakat bahwa ide, nama, dan karya yang mereka hasilkan punya nilai hukum yang bisa dilindungi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lokasinya sengaja dipilih di wilayah reses Isfhan agar penyerapan aspirasi langsung menyentuh pelaku usaha di desa.
Dalam sambutannya, Isfhan menyampaikan apresiasi karena diskusi berjalan aktif. Alhamdulillah hari ini kita banyak berdiskusi secara interaktif. Kita identifikasi produk-produk UMKM di Sindangkerta yang potensial untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, ujarnya.
Menurutnya, banyak produk lokal Cianjur yang sebenarnya sudah memiliki ciri khas kuat. Mulai dari batik dengan motif khas, aneka kuliner tradisional, hingga kerajinan tangan. Sayangnya, sebagian besar belum terdaftar secara resmi.
Isfhan menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual bukan hanya milik perusahaan besar. UMKM Cianjur punya potensi besar. Kalau merek dan desainnya didaftarkan, produk kita naik kelas, punya nilai jual lebih tinggi, dan dilindungi hukum. Jangan sampai brand yang kita bangun dipakai orang lain, tegasnya.
Ia juga mengaitkan kegiatan ini dengan Asta Cita Presiden. Tiga poin yang disorotnya adalah penguatan ideologi Pancasila, praktik demokrasi yang sehat, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Demokrasi jangan sampai memecah. Di desa maupun di tingkat nasional kita butuh kebersamaan. Negara juga harus hadir memastikan hak dasar masyarakat, termasuk hak atas karya dan usaha mereka, benar-benar dipenuhi, jelas Isfhan.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang acara. Sesi tanya jawab berlangsung ramai. Warga banyak bertanya tentang langkah pendaftaran merek, estimasi biaya, durasi proses, hingga contoh kasus sengketa KI yang sering menimpa pelaku usaha kecil.
Narasumber dari DJKI Kemenkum turut memaparkan materi praktis. Mereka menjelaskan perbedaan merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Peserta juga diberi simulasi cara mengecek apakah suatu nama merek sudah terdaftar atau belum.
Di akhir forum, Isfhan berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti di Sindangkerta. Ia mendorong pemerintah daerah dan komunitas UMKM untuk membuat pendampingan berkelanjutan agar proses pendaftaran KI tidak terasa rumit.
Kalau pelindungan hukumnya kuat, ekonomi masyarakat juga akan ikut kuat. Mari kita jaga karya anak bangsa agar bisa bersaing, bukan hanya di Cianjur, tapi juga di pasar yang lebih luas, pungkasnya.











