Dpnews Indonesia || Lampung Selatan – Anita Wati (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, dipulangkan dari Singapura pada Rabu (19/8/2026) dalam kondisi sakit. Anita sebelumnya diberangkatkan oleh P3MI PT Lintas Cakrawala Buana.
Kepada Dpnews Indonesia, Anita mengaku mengalami tekanan selama bekerja. Ia menyebut mendapat beban kerja berat dan beberapa kali diberikan makanan yang diduga sudah basi oleh majikannya. Setelah dinyatakan sakit, ia mengaku dipulangkan tanpa mendapat perawatan medis yang layak dan justru dibebani tuntutan ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Anita sempat terlantar dan kebingungan mencari bantuan. Tim Dpnews Indonesia kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Bandara Soekarno-Hatta hingga Anita berhasil dievakuasi dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pelindungan PMI. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur hak PMI atas pelindungan, termasuk fasilitasi bagi pekerja yang sakit serta kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Sementara itu, Ci Amini, yang disebut sebagai sponsor PT Lintas Cakrawala Buana, belum memberikan penjelasan substantif. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan bahwa pihak bernama Dian akan menghubungi awak media.
Keluarga dan pendamping hukum Anita berharap instansi terkait segera menelusuri dugaan pelanggaran prosedur, perlakuan tidak layak, serta tuntutan ganti rugi yang dialaminya.











