Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Jelang Pilkades Serentak 2026, Oknum Guru P3K di Bekasi Diduga Terlibat Politik Praktis

60
×

Jelang Pilkades Serentak 2026, Oknum Guru P3K di Bekasi Diduga Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis kembali mencuat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026.

Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di SMP Negeri 5 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berinisial H, diduga terlibat dalam tim pemenangan salah satu calon kepala Desa Jayasampurna, H. Madih.

Baca juga :  Pendaftaran Pilkades Kendalsari Dibuka, Imamukarto Resmi Mendaftar

Berdasarkan laporan warga, oknum guru tersebut diduga menghadiri sejumlah pertemuan tim pemenangan dan mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti informasi tersebut guna memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan jujur, adil, dan demokratis.

“Kalau benar seorang P3K ikut menjadi tim sukses, tentu harus dilihat sesuai aturan yang berlaku. Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Plt. Bupati Bekasi menindaklanjuti dugaan ini agar netralitas ASN tetap terjaga,” ujarnya.

Baca juga :  Pemkab Cianjur Upayakan Pemulangan Warga dari Timur Tengah yang Terdampak Konflik

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat respons.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk menemui pejabat Umpeg, Bonin. Namun, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Desa Jayasampurna menegaskan bahwa ASN maupun P3K harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca juga :  Poster Ajakan Kawal Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Ramai di Media Sosial, Warga Diajak Awasi Dugaan Pelanggaran

“Jika terbukti melanggar, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sebagai masyarakat akan menelusuri informasi ini dan melaporkannya kepada instansi terkait apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum guru SMP Negeri 5 Cikarang Selatan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi kepada guru yang bersangkutan juga belum diperoleh.

Masyarakat berharap dugaan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga netralitas aparatur serta memastikan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 berlangsung demokratis dan berintegritas.

Baca juga :  DPMD Bekasi Perjelas Aturan Teknis Pilkades Serentak 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!