Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPMD Bekasi Perjelas Aturan Teknis Pilkades Serentak 2026

282
×

DPMD Bekasi Perjelas Aturan Teknis Pilkades Serentak 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menerbitkan surat penjelasan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Surat bernomor 400.10.2.2/2826-DPMD.5/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditujukan untuk memperjelas sejumlah ketentuan dalam tahapan Pilkades.

Beberapa ketentuan yang ditegaskan antara lain, bakal calon kepala desa berstatus WNI cukup menunjukkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan.

Baca juga :  Dedi Resmi Daftar Bakal Calon Kades Jatimulya, Usung Tujuh Gagasan Pembangunan

Kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib mengajukan cuti selama proses pencalonan. Persetujuan dan penandatanganan cuti dilakukan oleh camat sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026.

DPMD juga menegaskan kewajiban penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tetap berlaku bagi kepala desa, baik yang kembali mencalonkan diri maupun tidak. LPPD disampaikan kepada BPD untuk kemudian diteruskan kepada bupati melalui camat.

Sementara itu, pemilih pada hari pemungutan suara wajib membawa surat undangan dan KTP. Khusus pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, dokumen yang digunakan meliputi surat undangan dan Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan.

DPMD Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya penerapan aturan secara seragam agar tidak terjadi perbedaan tafsir teknis di lapangan.

Kejelasan ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi bakal calon, pemerintah desa, panitia pemilihan, serta masyarakat sehingga Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Dewan Pendidikan Cianjur Dukung HIMPAUDI Perjuangkan Pengakuan Guru PAUD Non Formal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!