Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Jambret HP WNA India di Menteng, Satu Pelaku Masih Diburu

69
×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Jambret HP WNA India di Menteng, Satu Pelaku Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial NJ yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan terhadap telepon genggam milik warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat.

NJ ditangkap pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, petunjuk di lapangan, serta rekaman kamera CCTV.

Baca juga :  Sambut HUT Ke-349 Cianjur, Satgas Citarum Harum dan Ratusan Warga Bersihkan Lapangan di Bantaran Sungai Cisokan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki dari hotel menuju tempat ibadah di kawasan Menteng.

“Di lokasi kejadian, telepon genggam korban direbut paksa oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah menguasai barang tersebut, keduanya langsung melarikan diri,” ujar Reynold.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku di wilayah Jakarta Pusat.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, helm, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.

Baca juga :  Polisi Tangkap 10 Pelaku Penyerangan Kades Pakel Lumajang yang Terekam CCTV

Reynold menegaskan, penyidik masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi juga menelusuri pihak yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan.

“Terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mencari barang bukti utama dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan dan WNA, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Baca juga :  Pemerintah Resmi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Mulai 28 Maret 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!