Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Casinah PMI Asal Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO, Terjebak di Libya dan Diminta Tebusan USD 4.500

68
×

Casinah PMI Asal Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO, Terjebak di Libya dan Diminta Tebusan USD 4.500

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Indramayu

Dpnews Indonesia || Indramayu – Niat Casinah (41), PMI asal Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, untuk mengubah nasib demi keluarga justru berujung persoalan. Ia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini berada di Gedung Perlindungan KBRI Tripoli, Libya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Casinah diduga diberangkatkan secara non-prosedural ke Libya. Saat hendak pulang ke Indonesia, ia disebut diminta membayar USD 4.500 atau lebih dari Rp70 juta sebagai pengganti biaya kedatangan ke Libya.

Baca juga :  Kartika Sari TKW Asal Subang Menjadi Korban TPPO Ke Timur Tengah

Kondisi tersebut membuat keluarga Casinah di Indramayu cemas. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan keselamatan dan memfasilitasi kepulangannya ke tanah air.

Sekretariat Bersama (Sekber) TPPO RI yang menerima pengaduan keluarga Casinah turut mendesak pemerintah melakukan intervensi dan memberikan perlindungan penuh.

Abel Abdul Rouf dari Posko Dpnews Indonesia yang tergabung dalam Sekber TPPO RI di bawah kepemimpinan Edi S. Al Paul mengatakan, negara harus hadir memastikan hak dan keselamatan PMI, termasuk dalam proses repatriasi.

Baca juga :  10 Bulan Berpindah Agen di Oman, PMI Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO

“Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kami berharap Casinah dapat dibantu sepenuhnya untuk proses repatriasi,” ujar Abel.

Ia berharap Casinah dapat segera dipulangkan ke Indonesia tanpa dibebani tuntutan biaya yang dinilai tidak wajar.

Kasus ini kembali menyoroti risiko pemberangkatan PMI secara non-prosedural ke sejumlah negara berisiko tinggi, yang dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja migran.

Baca juga :  Dewan Pendidikan Cianjur Dukung HIMPAUDI Perjuangkan Pengakuan Guru PAUD Non Formal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!