Dpnews Indonesia || Kota Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hibah tujuh bidang tanah barang rampasan negara senilai sekitar Rp3,65 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Serah terima dilakukan Senin (14/9/2026) di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi.
Tujuh bidang tanah tersebut memiliki total luas 1.452 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Aset itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah memperoleh kepastian hukum.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik penyerahan tersebut. “Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tri, penambahan aset ini menjadi bagian dari upaya penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bekasi berencana memanfaatkan sebagian lahan tersebut sebagai lokasi polder air untuk memperkuat pengendalian banjir di wilayah Jatiasih. Pemkot juga akan memasang plang kepemilikan sebagai langkah pengamanan aset.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipradikto menyatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan segera diselesaikan. Dengan demikian, aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera difungsikan sesuai peruntukannya.











